Definisi Ilmu Kalam
Ilmu Kalam atau sering disebut ilmu tauhid
adalah salah satu dari disiplin ilmu Islam yang membahas dalil untuk
mempertahankan keyakinan Islam fundamental dan doktrin yang diperlukan
bagi seorang muslim untuk meyakininya.Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam
adalah ilmu yang memuat alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam
menggunakan dalil aqli atau /pikiran serta dalil naqli, namun juga
memuat bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pendapat
dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Al-Kalam al-’aqli dan al-Kalam al-Naqli:
Meskipun Ilmu Kalam adalah disiplin
rasional dan diskursif, tetapi terdiri dari dua bagian yaitu sudut
pandang Preliminaries serta fundamental yang digunakan dalam bahan
argumen / dalil:
(i) ‘aqli (rasional);
(ii) naqli (ditularkan, tradisional).
Dalil ‘aqli adalah bagian ilmu kalam yang
terdiri dari bahan yang murni rasional, jika ada yang mengacu kepada
naqli (tradisi), itu adalah demi penerangan & meneguhkan putusan
rasional. Tapi dalam masalah seperti yang berkaitan dengan keesaan
Tuhan, kenabian, dan beberapa isu kiamat, mengacu pada dalil naqli –
Kitab dan Sunnah Nabi – tidak cukup hanya argumen haruslah dengan
pemikiran rasional murni.
Ilmu Kalam
Dalil Naqli juga adalah bagian ilmu kalam,
meskipun terdiri dari masalah yang berkaitan dengan doktrin iman serta
perlu untuk percaya kepada mereka, tapi karena isu-isu ini adalah
bawahan masalah kenabian, sudahlah cukup hanya dengan mengutip bukti
dari Wahyu Ilahi atau hadis tertentu dari Nabi S.A.W, misalnya dalam
isu-isu terkait dengan imamah serta sebagian besar masalah yang
berkaitan dengan Hari kebangkitan / kiamat.
Awal Ilmu Kalam
Meskipun tidak ada yang pasti tentang awal
dari ‘ilm al-kalam di kalangan umat Islam, tapi yang pasti adalah
diskusi tentang beberapa masalah kalam, seperti masalah predestinasi /
takdir (jabr) dan kehendak bebas (ikhtiyar), dan Keadilan Ilahi, menjadi
perbincangan di kalangan umat Islam pada paruh pertama abad kedua
Hijrah. Mungkin pusat resmi pertama diskusi tersebut adalah lingkaran
al-Hasan al-Basri. Di kalangan tokoh Muslim pertengahan abad pertama,
nama-nama Ma’bad al-Juhani dan Ghaylan ibn Muslim al-Dimashqi telah
disebutkan bahwa mereka secara tegas membela ide-ide kehendak bebas
(ikhtiyar) serta kebebasan manusia. Namun juga ada pihak lain yang
menentang mereka dan mendukung predestinasi (jabr). Orang-orang yang
mempercayai kehendak bebas disebut “qadariyyah” adapun lawan-lawan
mereka dikenal sebagai “jabriyyah”.Lambat laun titik perbedaan antara
kedua kelompok diperluas ke serangkaian isu-isu lain dalam teologi,
fisika, sosiologi dan masalah lain yang berkaitan dengan manusia dan
Kebangkitan, di antaranya masalah jabr dan ikhtiyar hanya salah satunya.
Selama periode ini, “qadariyyah” kemudian disebut “Mu’tazilah” dan
“jabriyyah” dikenal sebagai “Asha’irah”. Para orientalis dan pengikut
mereka bersikeras mempertimbangkan awal dari diskusi diskursif di dunia
Islam dari titik ini. Namun, kenyataannya adalah argumentasi rasional
mengenai doktrin Islam dimulai dengan Al-Qur’an itu sendiri, dan telah
dilaksanakan dalam ujaran Nabi Muhammad S.A.W khususnya dalam khotbah
Amirul Mu’minin ‘Ali . Ini terlepas dari fakta bahwa gaya dan pendekatan
mereka berbeda dari orang-orang muslim mutakallimun.
Perdebatan dalam Ilmu Kalam / Tauhid
Al-Qur’an telah meletakkan fondasi iman
serta kepercayaan dalam pemikiran dan nalar. Di dalam, Alquran
menegaskan bahwa laki-laki harus mencapai iman melalui perantaraan
pemikiran. Dalam pandangan Alquran, penghambaan intelektual tidak cukup
untuk mempercayai dan memahami doktrin-doktrin dasarnya. Oleh karena
itu, orang harus melakukan penyelidikan yang rasional prinsip-prinsip
dasar & ajaran keimanan. Misalnya, keyakinan bahwa Allah adalah
Satu, harus sampai di akal pikiran secara rasional. Hal yang sama
berlaku dari kenabian Muhammad S.A.W. Persyaratan ini mengakibatkan
pembentukan ‘ilm al-’ ushul pada abad pertama.
Ada banyak alasan yang mengakibatkan
realisasi belum pernah terjadi untuk melakukan penelitian tentang
dasar-dasar agama Islam di kalangan Muslim dan tugas untuk membela dasar
agama, realisasi yang menyebabkan munculnya mutakallimun menonjol
selama abad kedua, ketiga, dan keempat dan berlansung selama
berabad-abad. Diantaranya adalah , penganut Islam dari berbagai bangsa
yang membawa serangkaian ide serta gagasan asing, pencampuran dan
koeksistensi Muslim dengan orang-orang dari berbagai agama, seperti,
orang Yahudi, Kristen, Majusi, dan Sabaeans , serta perdebatan antar
agama , perselisihan antara umat Islam dan orang-orang bangsa lain,
munculnya Zanadiqah di dunia Islam yang benar-benar bertentangan dengan
agama sebagai akibat adanya kebebasan umum selama kekuasaan Bani
Abbasiyah, terakhir kelahiran filsafat di dunia Muslim yang dengan
sendirinya melahirkan keraguan dan sikap skeptis. Dengan demikian kalam
bahkan sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam islam sendiri.
Adapun Fungsi ilmu kalam adalah :
- Memberikan landasan keimanan dengan pendekatan filosofis sehingga kebenaran islam dapat dipaparkan secara rasional.
- Memaparkan problem atau penyimpangan teologi agama lain yang dapat merusak aqidah islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar