Minggu, 29 Desember 2013

KUMPULAN FIQIH PRODI ILMU ALQURAN DAN TAFSIR TENTANG SHALAT


BAB SHOLAT
A.MUKADDIMAH

1.Waktu sholat –Pemakalah ( REDO FERNANDO )

Ø  dari abdullah  bin amar ra,bahwahsanya nabi saw bersabda : waktu dhuhur ialah ketika matahari tergelincir ke barat dan bayang-bayang orang sama dengan panjang tubuhnya selama waktu ashar belum datang,kemudian waktu ashar masuk selama matahari tidak berwarna kuning,kemudian waktu sholat magrib selama awan merah belum hilang,kemudian waktu isya’ masuk sampai pertengahan malam,kemudian waktu sholat subuh masuk mulai fajar terbit selama matahri belum terbit.diriwayatkan oleh muslim.
Waktu dua dzuhur(dzuhur dan ashar)
v
  Para ulama mazhab sepakat
v  Bahwa  sholat itu tidak boleh didirikan  sebelum masuk waktunya,dan juga  sepakat bahwa apabila matahari  telah tergelincir berarti  waktu dzuhur telah masuk,hanya  mereka berpendapat tentang  batas ketentuan  waktu ini dan sampai kapan  waktu sholat itu berakhir.
v  Menurut imamiyah
v  Waktu dzuhur  hanya khusus dari  setelah tergelincirnya matahari sampai diperkirakan  dapat melaksanakanya,dan waktu ashar  juga khusus dari akhir waktu siang sampai diperkirakan dapat melaksanakanya.dan antara yg pertama dan yang terakhir itu ada waktu musytarak(menghubungkan) antara dua sholat (dzuhur dan ashar).apabila waktunya sempit dan  sisa waktunya hanya cukup sholat dzuhur  saja,maka boleh mendahulukan sholat ashar dan sholat dzuhur(qadha).
Empat mazhab : waktu sholat dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan sesuatu itu.apabila lebih,walau hanya sedikit,berarti waktu dzuhur telah habis.
   Tetapi syafi’I dan maliki: batasan ini  hanya berlaku  khusus  bagi  orang  yang  memilihnya,sedangkan bagi yang terpaksa ,  maka  waktu  dzuhur  itu sampai  bayang-bayang  sesuatu  (benda)  lebih  panjang  dari  benda  tersebut.
imamiyah: ukuran panjangnya bayang –bayang  sesuatu sampai sama dgn panjang benda tersebut merupakan waktu dzuhur yang paling utama. Dan kalau ukuranya bayang2 sesuatu benda lebih panjang dari dua kali dari benda tersebut merupakan waktu ashar yang utama.
Hanafi dan syafi'i: waktu ashar  dimulai dari bayang-bayang  sesuatu(dlm ukuran panjang) dengan  benda tersebut sampai  terbenam matahari.

Ø  Maliki :ashar mempunyai dua waktu. Yang pertama disebut ikhtiari,yaitu dimulai dari tingginya bayang2 suatu benda dari benda tersebut, sampai matahari tampak menguning.sedangkan yang kedua disebut waktu idhthirari,yaitu dimulai  dari  matahari  yang tampak  menguning  sampai  terbenamnya  matahari.
Ø  Hambali : yang termasuk paling akhirnya waktu sholat ashar adalah sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh mendirikan sholat ashar sampai terbenamnya matahari, tetapi orang yang mengerjakan pada waktu itu berdosa,dan diharamkan sampai mengakhirkanya pada waktu tersebut. Mazhab-mazhab yang lain tdk sependapat dengan pendapat diatas.
Ø  Waktu dua  isya 
Ø  Syafi’i dan hambali(berdasarkan pendapat syafi’idan imam ahmad bin hambali) :
Ø  waktu magrib dimulai dari hilangnya sinar matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya merah di arah barat. Maliki: sesungguhnya  waktu magrib itu sempit. Waktunya khusus dari awal tenggelamnya matahari sampai diperkirakan dapat diperkirakan dapat melaksanakan sholat magrib itu,yg mana termasuk didalamnya cukup untuk bersuci dan adzan serta tidak boleh mengakhirkanya(mengundurkan) dari waktunya  dengan sesuka hati(sengaja). Sedangkan bagi yg terpaksa, maka waktu magrib berlaku sampai terbitnya fajar,hanya tdk boleh mengakhirkan waktu magrib dari awal waktunya. Ini menurut maliki.
Ø  Menurut imamiyah : waktu sholat magrib hanya khusus dari awal waktu terbenamnya matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakanya.Menurut imamiyah : waktu sholat magrib hanya khusus dari awal waktu terbenamnya matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakanya.
Ø  sedangkan waktu isya’ hanya khusus dari akhir separuh malam pada bagian pertama(kalau malam itu dibagi dua) sampai diperkirakan dapat melaksanakanya. Diantara dua waktu tersebut adalah waktu mustarak (bersamaan) antara sholat magrib dan isya’.
Ø  dari itu, mereka (imamiyah) membolehkan melaksanakan sholat jama’. Pada waktu mustarak ini.
Ø  Waktu shubuh :
Ø  Yaitu terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari,menurut kesepakakan semua ulama mazhab kecuali maliki.
Ø  Maliki adalah waktu subuh ada dua : pertama adalah ikhtar(memilih). Yakni dari terbitnya fajar sampai terlihatnnya wajah orang yang kita pandang, sedangkan idhthirori(terpaksa),yakni dari terlihatnya  wajah tersebut sampai terbitnya matahari.

2.KIBLAT- Pemakalah ( SHALEHUDDIN )

      Semua ulama mazhab sepakat bahwa ka’bah itu adalah kiblat bagi orang yang dekat dan dapat melihatnya.tetapi mereka berbeda pendapat tentang kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat melihatnya .
      Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian kelompok Imamiyah : Kiblatnya orang yang jauh adalah arah di mana letaknya ka’bah berada bukan ka’bah itu sendiri.
      Syafi’i dan sebagian kelompok dari Imamiyah : Wajib menghadap ka’bah itu sendiri ,baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang jauh.
      Syafi’i dan sebagian kelompok dari Imamiyah : Wajib menghadap ka’bah itu sendiri ,baik bagi orang dekat maupun bagi orang yang jauh.kalau dapat mengetahui arah ka’bah itu sendiri secara pasti(tepat),maka ia harus menghadapinya ke arah tersebut.tapi bila tidak maka cukup dengan tepat ,karena ia merupakan perintah yang mustahil untuk di lakukannya selama bentuk bumi ini bulat.maka dari itu,kiblat bagi orang yang jauh harus menghadap ke arahnya,bukan karena ka’bah itu sendiri .
      Orang Yang Tidak Mengetahui Kiblat
      Orang yang tidak mengetahui Kiblat,maka ia wajib menyelidiki,berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakan bahwa Kiblat ada di  satu arah tertentu.tapi bila tetap tidak bisa mengetahuinya dan memperkirakan maka menurut empat mazhab dan sekelompok dari imamiyah : Iashalat ke mana saja yang di sukainya dan sah shalatnya. Dan tidak wajib mengulanginya lagi, menurut Syafi’i.
      Sebagian besar imamiyah :Ia harus shalat ke empat arah sebagai rasa patuh dalam melaksanakan perintah shalat, sebab salah satunya pasti ada yang tepat.tapi bila waktunya sudah sempit untuk mengulang-ulang sampai empat kali, atau tidak mampu untuk mendirikan shalat ke empat arah, maka cukup shalat pada sebagian arah yang ia mampu saja.
      Kalau ia shalat tidak mengarah Kiblat, kemudian ia  dapat mengetahui bahwa hal itu salah ,maka menurut :
      Imamiyah :Kalau kesalahannya itu di ketahui ketika sedang shalat, dan ia miring (tidak mengarah ) ke kiblat ke kanan atau ke kiri, maka ia harus melanjutkan shalatnya yang telah di lakukan, tetapi sisanya harus di luruskan ke arah Kiblat .
      Kalau ia tahu bahwa ia shalat ke arah Timur , Barat, Utara atau justru membelakangi kiblat ,maka batal lah shalatnya dan ia harus mengulanginya lagi dari pertama. Bila ia mengetahui setelah shalat, maka ia harus mengulangi lagi pada waktu itu, bukan di luar waktu itu.
      Sebagian imamiyah :Tidak usaha mengulanginya lagi pada waktu tersebut dan tidak pula di luarnya kalau ia meleset sedikitdari arahKiblat. Tapi kalau ia telah shalat pada arah barat atau ke timur, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut, bukan di luarnya (arah tersebut berlaku di tempat pengarang buku ini , tapi kalau di indonesia, mungkin menghadap ke Utara atau Selatan ).
      Dan bila nampak jelas bahwa ia membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut maupun  di luarnya.
      Hanafi dan Hambali : kalu ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah Kiblat, tetapi tidak ada satu arah pun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan patokan arah Kiblat, maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, bila kemudian mengetahui bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia harus berubah ke arah yang diyakininya atau arah yag paling kuat. Tapi apabia mengetahui bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah shalatnya dan tidak diwajibkan mengulangi shalatnya.
      Syafi’i : Kalau ia tahu bawa ia salah dengan cara yang meyakinkan, maka ia wajib mengulanginya lagi. Tapi bila hanya mengetahui dengan cara perkiraan saja, maka sah shaatnya, tidak ada bedanya, baik ketika sedang shalat maupun sesudahnya.
      Sedangkan bagi orang yang tidak mau berusaha dan tidak mau berijtihad, kemidian nampak bahwa ia telah shalat ke arah Kiblat dan benar, maka shalatnya batal, menurut Maliki dan Hambali.
      Hanafi dan Imamiyah : sah shalatnya kalau ia shalat tanpa ada keraguan dan ketika memulai shalat ia yakin bahwa ia menghadap ke arah Kiblat, karena pada keadaan seperti itu ia telah melakukan sesuatu (perbuatan) yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka sah niatnya. Begitulah pendapat Imamiyah.


3.AURAT –Pemateri ( SYAHRONI )

Anggota Badan Yang Wajib Ditutup Dan Haram Dilihat
1.    Melihat diri sendiri
¡   HF dan HM : orang yang sudah mukallaf  tidak boleh membuka auratnya disamping orang yang yang tidak dihalalkanuntuk melihatnya,begitu  juga kalau sendiri,kecuali karena darurat,baik karena untuk membuang air besar,kecil,atau mandi.
¡   MK dan SYF: Tidak haram,hanya tetap makruh .
¡  IMM. : tidak diharamkan dan tidak makruh,jika tidak ada yang melihat
2.    Wanita dan para muhrim
Apa batas  aurat wanita di hadapan yang sejenis,dan di hadapan muhrimnya,baik karena ada hubungan darah maupun karena family dekat................????
¡  HF dan SYA : dalam kedaan seperti itu hanya di wajibkan menutupi  antara pusar dan lutut.
¡  MK dan HM :bila dihadapan yang sejenis wajib menutupi antara pusar dan lutut,sedangkan kalau dihadapan muhrimnya yang lelaki adalah semua badannya kecuali bagian yang ujung-ujung,seperti kepala dan dua tangan.
¡  Sebagian besar IMM : bila di hadapan wanita yang sejenis dan dihadapan muhrimnya yang lelaki wajib menutupi dua kemaluannya.semuanya lebih utama
3.    Wanita n lelaki yang bukan muhrim
¡  Anggota badan wanita yang wajib di tutupi dihadapan lelaki lain.ulama mazhab sepakat bahwa semua badan adalah aurat,selain muka dan kedua telapak tangannya.berdasakan firman Allahsurah An-nur :31 dan  Al-ahzab :59
¡  Aurat laki-laki menurut pendpat ulama mazhab sbb:
¡  HF dan HM : wajib ditutup antara pusar dan lutut-selain dihadapan istrinya.
¡  MK dan SYA :aurat  lelaki ada dua.
¡  Kalaudihadapan lelaki dan muhrimnya yang wanita.(ia hanya wajib menutupi antara pusar dan lutu saja).
¡  Dihadapan wanita-wanita lain (bukan muhrimnya) maka,semua keadaan badan lelaki adalah aurat,dan haram dilihat oleh wanita lain (bukan muhrimnya).kecuali;
¡  MK yaitu ujug –ujung anggota badan ketika aman dari rasa nikmat.tetapi;
¡  SYA : haram mutlak ( al-fiqhu ‘ala madzahib al-arba’ah,jilid I ,bab satrul ‘aurah )
¡  IMM :bagi orang lelaki  tidak wajib di tutupi ,kecuali dua kemaluannya,tetapi bagi wanita-wanita lain(bukan muhrimnya ) di wajibkan menahan pandangannya.selain muka dan dua telapak tangannya.ringkasnya bahwa seseorang lelaki boleh melihat badan lelaki lain.juga boleh melihat badan wanita yang dari muhrimnya.selain dua kemaluannya,tanpa ragu-ragu.begitu sebaliknya.
  1. Tentang aurat anak kecil
ž  HM :Tidak ada batas aurat bagi anak kecil yang belum sampai berumur tujuh tahun.
ž  HF : Tidak ada batas aurat bagi anak yang berumur empat tahun atau kurang dari umur tersebut.
ž  MK :bagi wanita boleh melihat dan menyentuh anak-anak sampai berumur delapan tahun,dan bila berumur dua belas  tahun,ia boleh melihat dan menyentuhnya.bila lebih dari itu,maka hukumnya sama dengan hokum orang lelaki.
ž  SYA :sudah pubertas maka auratnya sama dengan batas aurat orang yang sudah baligh.kalau belum pubertas dan belum bisa membedakan sifatnya,maka tidak ada batas auratnya.
ž  IMM : anak lelaki yang sudah pintar ( mumayyiz ) yang sudah dapat membedakan bentuk apa yang ia lihat wajib menutup auratnya.begitu sebaliknya.
6.    Suara wanita.
ž  Bahwanyasuara wanita lain itu bukanlah aurat kecuali kalau dapat membangkitkan kenikmatan.
7.Warna bukan bentuk,
ž  Ulama mazhab sepakat yang wajib ditutupi itu adalah warna(kulit ) bukan bentuk ( badan ).
8.Antara  melihat dan menyentuh
ž  Setiap anggota badan yang boleh di sentuh  adlah boleh dilihat:dan setiap yang boleh dilihat haram di sentuh,menurut kesepakatan semua ulama mazhab.karena menyentuh itu lebih;l  kuat dan lebih dahsyat dalam memberikan rangsangan kenikmatan daripada menikmatinya dari melihat.
9.Antara melihat dan membuka
ž  IMM : anggota badan yang boleh di buka tidak pasti boleh untuk di lihatnya.bagi seorang laki-laki boleh membuka semua badannya kecuali dua auratnya,tetapi bagi wanita yang bukan muhrimnya tidak boleh melihatnya.
B. Anggota badan yang wajib ditutupi ketika shalat
ž  HF : bagi wanita wajib menutupi belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya juga,sedangkan bagi orang lelaki wajib menutupi dari lutut keatas sampai pada pusar.
ž  MK dan SYA :bagi wanita boleh  membuka wajahnya,dan dua telapak tangannya .
ž  HM : Tidak boleh di buka kecuali wajahnya saja.
ž  IMM : bagi laki-laki maupun wanita wajib menutupi anggota badannya ketika shalat.sebagaimana wajibnya ketika diluar shalat.sedangkan bagi wanita boleh membuka wajahnya ketika shalat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu,telapak tangan sampai pergelangan,juga kedua kakinya sampai dua betisnya,luar dalamsedangkan bagi orang lelaki wajib menutupi dua kemaluannya,dan yang paling utama antara pusar dan lutut.
4.Tempat Shalat –Pemateri ( FAJAR NURIJAL )
Tempat Ghashab (Rampasan):
Ø  Imamiyah: Shalat di tempat ghashab, maka batal shalatnya,selain batal berdosa .
Ø  4 mazhab yang lain: Shalat tetap sah, tetapi      orang yang shalat di tempat tersebut tetap             dosa.
Tempat Shalat Harus Suci
v  Empat Mazhab: Tempat shalatnya harus suci.
v  Syafi’i:  Semua yang melekat pada badan  orang yang shalat, wajib suci.
v  Hanafi:  Yang harus suci cukup hanya tempat             kedua kaki dan muka saja.
v  Imamiyah: Hanya mensyaratkan tempat wajah yang harus suci.
Shalat di Atas Binatang Kendaraan 
q  Hanafi dan Imammiyah: mensyaratkan tempat shalat itu tetap.( tidak goyang )
q  Syafi’i, Maliki, Hambali: Sah shalat di atas binatang yang ditunggangi ketika aman         dan bisa.
Shalat di Dalam Ka’bah
·         Imamiyah, Syafi’I dan Hanafi: Boleh shalat di dalam Ka’bah baik fardhu maupun sunnah.
      Maliki dan Hambali: Boleh kalau Shalat Sunnah tapi kalau Shalat fardhu tidak boleh.
Letak Sujud Dahi
      Imamiyah: Bersujud itu tidak boleh kecuali di atas tanah, atau di atas segala sesuatu yang tumbuh dari tanah yang tidak bisa di makan.
      Syafi’i, Hambali, Maliki dan hanafi: Boleh bersujud di atas apa saja walau sampai di atas ujung lilitan surban dengan syarat ia suci.

5.Adzan dan Iqomah-Pemakalah (MUCHLIS)
         PENGERTIANDANANJURANADZAN
            Adzan adalah memberitahukan atau menginformasikan tentang waktu-waktushalatdengankata-katatertentu.Adzan  diperintahkan sejak tahun pertama hijrahNabik
eMadinah
SYI’AH
         Disyariatkan bahwa malaikat Jibril yang membawa turun dari Allah kepada Rasulullah
         SUNNI
         Disyariatkan bahwa Abdullah bin Zaid bermimpi ada orang yang mengajarinya kemudian mimpinya diceritakan kepada Rasulullah  lalu Rasulullah memastikan untuk dipergunakan
HUKUM ADZAN
WAJIB
  • Hambali         : Fardu Kifayah di desa-desa dan di kota-kota pada setiap shalat 5 waktu bagi lelaki yang bermukim atau musafir
  • Maliki  : Wajib Fardu kifayah di suatu daerah yang didirikan shalat jum’at
SUNAH
  • Syafi’i, Hanafi dan Imamiyah hukumnya sunnah muakkad
Keterangan :
-           bagi imamiyah hukumnyasunnah untuk wanita hanyasaja suaranya tidak boleh
kedengaran laki-laki
-           4 mazhab, hukumnya makruh bagi wanita.
Larangan Adzan
  • Hambali         : Adzan tidak untuk jenazah, shalat sunnah dan shalat nadzar
  • Maliki  : Tidak boleh untuk shalat sunnah, shalat yang telah lewat dan tidak untuk shalat jenazah
  • Hanafi            : Tidak untuk shalat jenazah, 2 hari raya, gerhana matahari dan bulan shalat tarwih dan tidak boleh untuk shalat sunnah
  • Syafi’i : Tidak untuk shalat jenazah, shalat nadzar dan tidak boleh untuk shalat nafilah (sunnah)
  • Imamiyah: tidak boleh kecuali shalat yang sehari-hari saja
SYARAT ADZAN
  • Niat. Hambali dan Maliki harus dngan niat sedangkan yang lainnya tidak
  • Hambali         : Boleh dengan bahasa selain bahas Arab “secara mutlak”. Sedangkan 3 mazhab lainnya, boleh adzan selain bahasa arab kecualiorang arab sendiri (tergantung kondisi daerah atau masyarakat)
  • Sebagian Imamiyah : Tidak boleh adzan selain masuk waktu shalat selain shalat subuh (untuk memberitahukan lebih dahulu masuknya waktu subuh)
  • Syafi’i, Hanbali dan Maliki, dibolehkan adzan sebelum masuk waktu shalat
  • Hanafi, dilarang adzan sebelum masuk waktu shalat.
Lafadz Adzan
الله اكبر
 4*, 5 madzhab sepakat
اشهد ان لا اله الا الله
2*, 5 madzhab sepakat
اشهد ان محمداالرسول الله
            2*, 5 madzhab sepakat
حي عل الصلاة
            2*, 5 madzhab sepakat
حي عل الفلاة
            2*, 5 madzhab sepakat
حي عل خير العمل
            2*, imamiyah saja
الله اكبر
            2*, 5 madzhab
لااله الا الله
            1*, 4 madzhab
            2*, imamiyah
الصلاةخيرمن النوم
2*, 4 madzhab (sunnah)
Tidak boleh bagi imamiyah
IQOMAH
Hukumnya Sunnah baik laki-laki maupun perempuan
حي عل خير العمل
            2*, imamiyah saja
قد قامت الصلاة
2*, bagi 4 madzhab
1*, bagi maliki
الله اكبر
            2*, 5 madzhab
لااله الا الله
            1*, 5 madzhab



B.PEKERJAAN SHALAT
1.  RUKUN SHALAT-Pemakalah ( Imam Irsal Rabbani )

Pertama kali, berdirilah dengan posisi tegak sambil mengadap Kiblat.Berniatlah untuk melaksanakan shalat dan tentukan jenis shalat yang ingin Anda kerjakan (shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya` atau Shubuh).

Bacalah takbiratul ihram (Allāhu Akbar) dan bersamaan dengan itu angkatlah kedua tangan Anda seperti terlihat di gambar.

Bacalah surah Al-Fātihah sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ، إيَّاكَ نَعْبُدُ وَ إيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ، اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ، صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ
(Bismillāhirrohmānirrohīm ▪ Alhamdulillāhi robbil ‘Ālāmīn ▪ Arrohmānirrohīm ▪ Māliki yaumiddīn ▪ Iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn ▪ Ihdinash shirōthol mustaqīm ▪ Shirōthol ladzīna an’amta ‘alaihim ghoiril maghdhūbi ‘alaihim waladh dhōllīn)

Kemudian bacalah satu surah sempurna dari sarah-surah Al Quran. Seperti:
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، اللهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ، وَ لَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
(Qul huwallōhu ahad ▪ Allōhush shamad ▪ Lam yalid wa lam yūlad ▪ Wa lam yakul lahū kufuwan ahad)

Setelah itu, ruku’lah dan baca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
(Subhā robbiyal ‘azhīmi wa bihamdih)

Kemudian bangunlah dari ruku’ sambil membaca:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
(Sami’allōhu liman hamidah)

Setelah itu, sujudlah dan baca:
سُبْحًانَ رَبِّيَ اْلأعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(Subhāna rabbiyal a’lā wa bihamdih)

Kemudian duduklah di antara dua sujud seraya membaca:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّيْ وَ أتُوْبُ إلَيْهِ
(Astaughfirullōha rabbī wa atūbu ilaih)

Kemudian sujudlah untuk kedua kalinya seraya membaca bacaan sujud di atas.
Duduklah sejenak setelah bangun dari sujud dan sebelum berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.

Berdirilah kembali untuk melaksanakan rakaat kedua sambil membaca:
بِحَوْلِ اللهِ وَ قُوَّتِهِ أَقُوْمُ وَ أَقْعُدُ
(Bihaulillāhi wa quwatihī aqūmu wa aq’ud)

Dalam posisi berdiri itu, bacalah surah Al-Fātihah dan satu surah dari surah-surah Al-Quran.

Sebelum Anda melaksanakan ruku’ untuk rakaat kedua, bacalah qunut. Di dalam qunut Anda bebas membaca doa sesuai dengan keinginan Anda. Seperti doa memintakan ampun untuk kedua orang tua:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَ لِوَالِدَيَّ وَ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرًا
(Rabbighfir lī wa liwālidaiyya war hanhumā kamā rabbayānī shaghīrā)

Lakukanlah ruku’ dan bacalah bacaan ruku’ di atas.
Lalu berdirilah dari ruku’ sambil membaca bacaan di atas.

Kemudian sujudlah dan baca doa sujud di atas.

Kemudian duduklah di antara dua sujud seraya membaca bacaan di atas.
Lalu sujudlah untuk kedua kalinya dan baca bacaan sujud di atas.

Setelah itu, duduklah dan baca bacaan tasyahhud pertama sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكََ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ
(Asyhadu an lā ilāha illallōhu wahdahū lā syarīka lah ▪ Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhū wa rasūluh ▪ Allōhumma shalli ‘alā Muhammadin wa Āli Muhammad)

Kemudian berdirilah sambil membaca bacaan ketika berdiri di atas. Untuk rakaat ketiga dan keempat, sebagai ganti dari surah Al-Fatihah, Anda dapat membaca bacaan berikut ini:
سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ ِللهِ وَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ
(Subhānallōh wal hamdulillāh wa lā ilāha illallōh wallōhu akbar).

Pada rakaat ketiga dan keempat ini Anda tidak perlu membaca surah apapun.
Setelah Anda selesai melaksanakan ruku’ dan sujud untuk kedua rakaat, Anda harus duduk untuk melaksanakan tasyahhud terakhir seraya membaca bacaan tasyahhud pertama di atas. Setelah itu, bacalah bacaan salam berikut sebagai penutup shalat Anda:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَ عَلىَ عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ
(Assalāmu‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh ▪ Assalāmu’alainā wa ‘alā ‘ibādillāhish shōlihīn ▪ Assalāmu’alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh).

Catatan!
Untuk shalat wajib yang kurang dari empat rakaat, seperti Maghrib dan Shubuh, hanya rakaat ketiga dan keempat yang dapat dihilangkan.Sementara rakaat kedua dan ketiga harus tetap dilaksanakan.


Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
Menurut Sayyid Sabiq, yang termasuk rukun shalat ada 9 macam, yaitu:

1. Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:

وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ

Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).

2. Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:

عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم

Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.

3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

عن عمران بن حسين قال: كانت بي بواسير، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: صل قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب (رواه البخاري

Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).

4. Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:

عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم

Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.

5. Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:

يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.

6. Bangkit dari ruku’ dan berdiri lurus (i’tidal) disertai thuma’ninah.

7. Sujud.
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.

8. Duduk yang terakhir sambil membaca tasyahhud.

9. Memberi salam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberi salam yang pertama adalah wajib, sedangkan salam yang kedua hukumnya adalah sunnah. Ibnu Munzir mengatakan para ulama berijma’ bahwa seseorang dibolehkan mengucapkan satu kali salam saja ketika dalam shalatnya. Para ulama mazhab yang empat berbeda pendapat dalam menetapkan rukun shalat. Bahkan golongan Hanafiah membedakan lagi antara rukun dan wajib shalat, rukun shalat menurut mereka hanya enam, yaitu:
1. Takbirat al-ihram.
2. Berdiri.
3. Membaca al-Qur`an.
4. Ruku’.
5. Sujud.
6. Duduk terakhir sekedar membaca tasyahud.
Sedangkan wajib shalat adalah:
1. Iftitah (membuka) shalat dengan lafaz “Allahu Akbar”.
2. Membaca al-Fatihah.
3. Membaca surat al-Qur`an sesudah al-Fatihah.
4. Membaca surat pada dua raka’at yang pertama dalam shalat fardhu.
5. Mendahulukan al-Fatihah dari pada membaca surat.
6. Menempelkan hidung dan kening bersamaan pada waktu sujud.
7. Memelihara tertib dalam perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
8. Tuma’ninah (diam sejenak) dalam melaksanakan rukun.
9. Duduk yang pertama pada raka’at kedua dalam shalat yang tiga atau empat raka’at.
10. Membaca tasyahud pada duduk yang pertama.
11. embaca tasyahud pada duduk yang terakhir.
12. Berdiri untuk raka’at yang ketiga dengan tidak melambatkan sesudah selesai tasyahud pertama.
13. Mengucapkan salam dua kali (ke kanan dan ke kiri) setelah selesai shalat dengan kalimat al-Salam saja (tidak ‘alaikum).
14. Menjaharkan bacaan bagi imam pada shalat Shubuh dan pada dua raka’at pertama Magrib dan Isya.
15. Mensirrkan bacaan bagi imam dan shalat sendirian pada shalat Dhuhur dan Ashar.
16. Takbir pada shalat ‘ied (hari raya).
17. Qunut pada shalat witir.
18. Diam (mendengarkan baik-baik) serta mengikuti imam pada shalat berjama`ah.

Menurut golongan Malikiyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirat al-ihram.
3. Berdiri waktu takbiratul al-ihram pada shalat fardhu.
4. Membaca al-Fatihah dalam shalat berjama`ah dan shalat sendirian.
5. Berdiri waktu membaca al-Fatihah.
6. Ruku’.
7. Bangkit dari ruku’.
8. Sujud.
9. Duduk antara dua sujud.
10.Mengucapkan salam.
11.Duduk di waktu mengucapkan salam.
12.Tuma’ninah pada seluruh rukun.
13.I’tidal sesudah ruku’ dan sujud

Menurut golongan Syafi`iyah rukun shalat tiga belas macam, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirat al-Ihram.
3. Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup.
4. Membaca al-Fatihah bagi setiap orang yang shalat kecuali ada uzur seperti terlambat mengikuti imam (masbuq).
5. Ruku’.
6. Sujud dua kali setiap raka’at.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Membaca tasyahud akhir.
9. Duduk pada tasyahud akhir.
10.Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.Mengucapkan salam.
13.Tertib.

Menurut golongan Hanabilah rukun shalat ada empat belas macam, yaitu:
1. Takbirat al-ihram.
2. Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup.
3. Membaca al-Fatihah pada setiap raka’at dalam shalat berjama`ah dan shalat sendirian.
4. Ruku’.
5. I’tidal (bangkit) dari ruku’.
6. Sujud.
7. I’tidal (bangkit) dari sujud.
8. Duduk antara dua sujud.
9. Tuma’ninah pada ruku’ dan sesudahnya serta sujud dan sesudahnya.
10.Membaca tasyahud akhir.
11.Shalawat kepada Nabi SAW sesudah tasyahud akhir.
12.Mengucapkan salam dua kali.
13.Duduk di waktu membaca shalawat.
14.Salam dan tertib rukun
.

Dari pendapat Imam Mazhab Yang Empat di atas dapat dilihat bahwa ada beberapa hal yang mereka sepakati wajib dikerjakan dalam shalat, yaitu:
1. Takbiratul ihram.
2. Berdiri.
3. Membaca al-Fatihah.
4. Ruku’.
5. Sujud.
6. Membaca salam.
7. Tertib.
2.    Wajib Non Rukun Shalat khusus madzhqb imamiah –Pemakalah ( Aufa Rahma Zulfa )
(غير ركن)
PENGERTIAN
Wajib Non Rukun adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal shalat ketika ditambah atau ditinggalkan dengan sengaja.
Wajib Non Rukun Shalat :
1.    Membaca Fatihah, Surah, dan Dzikir.
            Wajib pada raka’at pertama dan kedua dari shalat  membaca Surah al-Fatihah dan satu surah sempurna setelahnya. Adapun raka’at ketiga dan keempat, boleh memilih antara surah al-Fatihah dan membaca tasbih satu kali.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Bacaan:
1. Wajib membaca basmalah  sebelum membaca  surah, kecuali surah at-Taubah (al-Bara’ah).
2.Tidak dipernankan membaca surah yang panjang sehingga menyebabkan habis waktu.
3. Tidak diperkenankan membaca surah azaa im .
4. Khusus surah adh-Dhuha dan surah al-Insyirah wajib digabung dengan tetap membaca basmalah diantara keduanya begitu juga surah al-Fiil dan al-Quraisy.
5. Bagi seorang laki-laki wajib untuk mengeraskan suaranya pada saat membaca surah al-Fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua shalat Subuh, Magrib dan Isya’.Sebaliknya wajib memelankan pada rakaat ketiga dan keempat semua shalat.Dan pada rakaat pertama dan kedua shalat Dzuhur dan Asar wajib dipelankan semua bacaan kecuali dianjurkan bacaan basmalah saja untuk dikeraskan.
6. Bagi wanita tidak ada kewajiban untuk mengeraskan bacaan, kecuali pada bacaan yang wajib dikeraskan oleh seorang laki-laki ia boleh memilih antara mengeraskan dan memelankan jika shalat sendirian atau disebelah suami atau muhrimnya.
7. Bacaan diwajibkan benar, artinya tidak boleh merubah satu huruf dengan huruf lain.
8. Bagi yang tidak bisa membaca dengan benar dan tidak mungkin untuk belajar sehingga benar, maka dianggap sah dengan bacaan yang ada walupun dianjurkan (ihtiyath mustahab) untuk selalu berjamaah.
2. Tasyahud
Wajib pada raka’at kedua -jika shalatnya lebih dari dua rakaat- setelah sujud kedua tasyahud pertama, yaitu:
أشهد أن لا اله الاّ الله وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
الّهمّ صلى على محمد وال محمد
Wajib pada rakaat terakhir setelah sujud kedua membaca tasyahud akhir, yaitu:
أشهد أن لا اله الاّ الله وحده لا شريك له وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
الّهمّ صلى على محمد وال محمد
السلام عليك أيها النبيّ ورحمة الله وبركته
3. Salam
Wajib pada rakaat terakhir setelah membaca tasyahud akhir, membaca salah satu salam berikut atau kedua-duanya, dengan catatan berurut yang pertama wajib dan yang kedua mustahab, yaitu:
السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
4. Tertib
Mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.
5. Muwalat (Berkesinambungan)
Tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu bagian shalat dengan lainnya, antara satu kewajiban dengan yang lain, antara satu bacaan dengan yang lain.

3.    Pekerjaan-pekerjaan sunnah dalam solat-Pemakalah ( HAMDAN HUSEN )

1.    Masalah sedekap
Sunnah bersedekap menurut sunni selain mazhab maliki.
Sedangkan menurut mazhab ja’fary (wajib meluruskan tangan). Adapun mazhab maliki hukumnya boleh meluruskan tangan.
2.    Masalah takmin
Ta’min selesai fatihah itu sunnat menurut 4 mazhab. Dan tidak boleh menurut mazhab ja’fary.
3.    Masalah qunut
Qunut itu mustahab pda setiap solat fardu maupun sunnat menurut mazhab ja’fary.
Menurut mazhab maliki hukumnya sunnat pada solat subuh saja.
3 mazhab yang lain sunnat pada subuh dan witir.
Adapun jika keadaan lagi genting  maka qunut itu mustahab pada setiap solat (syafiidan hambali).
4.    Masalah tasyhud awal
Wajib menurut jafary dan hambali.
Sunnat menurut mazhab yang lain.

5.    Masalah zikir pada ruku’ dan sujud
Wajib menurut ja’fary dan hambali. Sunnat menurut mazhab yang lain.
6.    Sunnah-sunnah dalam solat menurut mazhab ja’fary
Takbir ketika ruku’,sujud, ketika mengangkat kepala dari sujud, ketika qunut, dan takbir 3 kali setelah salam.
Memandang ke arah tempat sujud ketika berdiri, memandang dua kaki ketika ruku’, memandang ujung hidung ketika sujud, dan ke pangkuan ketika membaca tasyahud.
Meletakkan dua tangan di sebelah atas kedua lutut, Dengan menggenggam ketika berdiri,
7.    Tentang ngangkat tangan ketika takbir
Hanafi : sunnat ngngkat tangan ketika takbiratul ihram sejajar dengan telinga.
Syafii : sunat ngangkat dua tangan ketika takbiratul ihram,ketika mau ruku’ dan bangun dari ruku’, ketika bangun dari tasyahud awal.
Maliki : ngangkat dua tangan ketika takbiratul ihram sejajr dengan mankibain itu mandub. Selain dari pada itu makruh.


4.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT –Pemakalah ( IDA )

1.    Berbicara
Imam hanafi&hambali →Batal,disengaja/lupa
Imamiyah,maliki&syafi’i →tidak batal, jika sedikit/lupa
2.    Merubah bentuk sholat
Setiap perbuatan yang merubah bentuk shalat,sekiranya bila dilihat orang seakan-akan bukan dalam sholat
v  Semua madzhab:sepakat batal
3.     Makan dan Minum
Seluruh madzhab:sepakat batal hanya saja berbeda dalam hal kadar yang membatalkan
Imamiyah:batal=jika menghilangkan bentuk dan syarat sholat
Syafi’i&Hambali:batal=sedikit/banyak/sengaja/mengetahui keharamannya.
            Tidak batal=tidak tahu/lupa/sedikit.tapi jika banyak tetap batal
4.     TERTAWA
IM,SY,HB,M à batal
Imam hanafi àbatal= jika perkara tersebut terjadi sebelum duduk terakhir sekedar bacaan tasyahud.jika tertawa sesudahnya dan sebelum salam,maka solatnya tetap batal
5.     Datang hadats besar/kecil

§  SY,HB,M,IM → batal=baik hadats besar/kecil
§  Imam Hanaffi → Batal=perkara tersebut terjadi sebelum duduk terakhir sekedar bacaan tasyahud.kalau terjadi sesudahnya dan sebelum salam,maka sholatnya tidak batal
6.    berjalan dihadapan     orang yang sholat
Imamiyahà tidak haram, bagi yang lewat dan yang sholat.hanya saja disunahkan meletakkan penghalang
M,HNF,HB  haram=jika lewat dihadapan orang yang sholat,baik ada penghalang/tidak
¢  IMAM SYAFI’I=Lewat dihadapan orang yang sedang sholat itu haram,apabila orang yang sedang sholat itu tidak meletakkan penghalang.kalau ada penghalang,maka  tidak haram/makruh


C.KERAGUAN  ATAU LUPA –Pemakalah ( SALIM RAHMATULLAH )
Semua mazhab sepakat meninggalkan rukun sholat secara sengaja maka sholatnya batal sedangkan  kalau lupa diganti dengan sujud sahwi.
SUJUD SAHWI
Ò  Imam Hanafi:sujud sahwi adalah dua kali sujud,membaca tasyahud dan salam,membaca sholawat atas nabi,dan membaca doa.letak sujud sahwi setelah salam
Ò  Imam Maliki:sujud sahwi adalah dua kali sujud,diakhiri dengan pembacaan tasyahud tanpa doa dan sholawat atas nabi,letaknya boleh sebelum dan sesudah salam.
Ò  Imam Hambali:dua kali sujud dengan diakhiri tasyahud dan salam,letaknya boleh sebelum atau sesudah salam,dilakukan karena kelebihan,kekurangan atau keraguan.
Ò  Imam syafi’i:dua kali sujud sesudah tasyahud dan sholawat atas nabi muhammad saw dan sebelum salam.disebabkan meninggalkan sunnah muakkadah atau menambah perkataan sedikit.
Ò  Imamiyah:sujud sahwi itu dilakukan untuk semua kelebihan dan kekurangan.selain dari  membaca dengan suara keras(jahar) di kala seharusnya membaca pelan(ikhfat),atau membaca pelan ketika harus membaca keras,maka keduanya ini tidak mengharuskan sujud sahwi

KERAGUAN DALAM SHALAT
Ò  Syafi’i,maliki,hambali:apabila seseorang merasa ragu-ragu dalam jumlah rakaat yang dkerjakannya,maka hendaklah ditetapkan atas dasar yang lebih meyakinkan ,yaitu jumlah yang paling sedikit,kemudian menyempurnakan sholat dengan sisa rakaat yang belum dikerjakan
Ò  Hanafi : Jika keraguan dalam shalat itu yang pertama kali dilakukan dalam hidupnya ,maka ia harus mengulangi sholat itu dari permulaan ,dan kalau sebelumnya ia pernah ragu-ragu dalam  sholatnya ,maka hendaklah direnungkannya sejenak,dan kemudian melakukan menurut persangkaanya yang lebih kuat.jika masih tetap ragu-ragu,maka ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih sedikit karena lebih meyakinkan
Ò  Jika keraguan terjadi pada sholat yang jumlahnya dua rakaat atau dua rakaat awal pada sholat yang jumlahnya empat rakaat makanya sholatnya batal.namun jika ragunya pada dua rakaat terakhir mereka harus melakukan sholat ihtiyath setelah melakukan sholat.

D.SHALAT-SHALAT LAIN
1.SHALAT JUM’AT-Pemakalah ( QORI AYATINIA )
Pengertian Sholat jumat
      Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur ,sebagai pengganti sholat dzuhur.
Syarat-Syarat Sholat Jum’at
v  Menurut kesepakatan para ulama :
  1. Laki-laki muslim
  2. Bersuci
  3. Menutup aurat
  4. Menghadap kiblat
  5. Waktunya mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya.
  6. Dilaksanakan di dalam masjid atau di tempat lainnya,
            kecuali Maliki yang menyatakan bahwa shalat jum’at itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid
Jumlah Jamaah Sholat Jum’at
ü  Maliki              : 12 orang selain imam
ü  Im                    : 4 orang selain imam
ü  Sy & Hb         : 40 orang selain imam
ü  Hf                    : 5 orang dan sebagian ulama mereka yang lain mengatakan 7 orang.
Bepergian
Ø  Maliki, Imamiyah, Syafi’i dan Hambali :Tidak boleh bepergian
Ø  Hanafi            :Boleh
Perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal : Apakah syarat kewajiban shalat jumat berkaitan dengan adanya Sultan , atau wakilnya , atau dia wajib dalam segala keadaan
      Hf & Im                       : Harus ada
      Sy, Mlk, & Hb            : Tidak
      Imamiyah menambahkan syarat lainnya yaitu keadilan sultan , jika tidak ada sultan/ wakilnya, tetapi ada faqih yang adil, maka boleh dipilih antara mengerjakan sholat dzuhur dan sholat jumat , walaupun lebih dianjurkan mengerjakan sholat jumat.
Dua Khutbah
  • Kewajiban berdiri pada saat khutbah :
Im,Sy & Mlk               : Wajib
HF & Hb                     : Tidak wajib
  • Tata cara penyampaian :
 Hf       : Khutbah itu terwujud dengan sekurang-kurangnya dzikir yang memungkinkan, sehingga kalau dikatakan “Alhamdulillah atau Astagfirullah” , maka sudah mencukupi, akan tetapi hukumnya itu makruh.
Mlk      : Semua yang dinamakan khutbah dalam ‘urf (adat istiadat) mencukupi untuk hal ini , asal mengandung peringatan kepada ketakwaan.
SY,Hb            : Harus ada hamdallah , shalawat atas Nabi saw , pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan wasiat             kepada ketakwaan.
Im        : Wajib ada dalam dua khutbah itu pujian kepada Allah , shalawat atas Nabi saw dankeluarganya    Nasehat agama , dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Dan pada khutbah kedua ditambah dengan istigfar dan doa untuk kaum Mukminin dan mukminat.
Pemisahan antara dua khutbah :
Sy & Im                      : Khatib wajib memisahkan antara kedua khutbah itu dengan duduk sejenak.
Hf & Mlk         : Tidak wajib , tetapi mustahab.
      Bahasa dalam khutbah :
      Hf        : harus menggunakan bahasa arab kalau mampu.
      Sy       : menggunakan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat setempat, walaupun ia dapat berbahasa Arab dengan baik.
      Mlk      : wajib menggunakan bahasa Arab , sekalipun jama’ahnya tidak mengerti bahasa Arab. Jika diantara kaum itu tidak ada yang mampu berbahasa Arab yang baik ,maka gugurlah kewajiban sholat jum’at mereka.
      Im & Hf           : bahasa Arab tidak disyaratkan dalam penyampain khutbah jum’at.

Tatacara Sholat Jum’at
      Sholat jum’at itu dua rakaat seperti sholat subuh.
      Im& Sy           : disunnahkan membaca surat Al-Jumu’ah pada rakaat pertama dan surat                        Al-munafiqun pada rakaat kedua , masing-masing setalah membaca surah                      Al-Fatihah.
      Mlk      : sunnah membaca surah Al-jumu’ah pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua.
      Hf        : makruh hukumnya menentukan pembacaan surah secara khusus.

2.SHALAT HARI RAYA-Pemakalah ( JAMALUDDIN )
3. S H A L A T   D U A   G E R H A N A
K U S U F  (  M A T A H A R I  )  &  K H U S U F  (  B U L A N  ) –Pemakalah( ADB.KHOLID)
HukumDuaShalatGerhana :
            4 Mazhabmengatakan :ShalatGerhanamataharidanbulanhukumnyasunnahmuakkadah,bukanwajib.
            Imamiyahmengatakan :hukumnyafardhu ‘Ainatastiap-tiapmukallaf. KarenaGerhanamatahari, gerhanabulan, gempabumi, dansemuahal-hal yang menakutkan di langitsepertiwarnagelap yang pekatdanwarna yang sangatmerah, anginkencangdansuarageemuruh, semuanyainimenjadisebabwajib/ fardlu ‘Ain-nyashalat.
            Adapunteknis/ Cara/ Rukun/ Pengerjaannyamenurutparamazhabsebagaiberikut :
            Imam Hanafi :ShalatGerhanaitutidakmemilikibentukkhusus, tetapidikerjakan 2 rakaat, sepertishalat-shalatsunnahlainnya.
            SatuQiyam(berdiri ) dansaturuku’ untuktiap-tiaprakaat. Dan bolehdikerjakanduarakaatsaja, bolehjugaempatrakaatataulebih.
            Adapunbentuknyamenurutmazhab Imam Hambali, Syafi’I, dan Maliki adalah :duarakaat, yang manadalamtiap-tiaprakaatituterdapatduaqiyamdanduaruku’. Pertama-tama membacatakbirlalummembaca Al-Fatihahdansalahsatusurat, kemudianruku’ berdirilagilalumembaca Al-Fatihahdansalahsatusurat, kemudianruku’ sekalilagidansujud.Begitujugapadarakaatkedua.Selanjutnyamenyempurnakansalathinggaselesai. Dan bolehjugamengerjakannyaduarakaatsepertishalatsunnahbiasa.
            Semua Madzhab menganggap sah, apabila Shalat Gerhana itu dikerjakan berjama’ah atau perorangan(munfaridh ).
Hanya Madzhab Hanafi  yang mengecualikan Shalat Gerhanabulan, mereka mengatakan dalam shalat ini dikerjakan secara perorangan(munfaridh ) di rumah.
            Dan Madzhab imamiyah menambahkan bahwa jika dikerjakan secara berjama’ah, maka dalam bacaan tertentu imam menanggung makmum ,seperti shalat biasa sehari-hari.
Adapunwaktupengerjaanyasebagaiberikut :
            SemuaPenganutMadzhabsepakat, bahwawaktushalatgerhanaitudimulaidarisejakmunculnyagerhanasampailenyapnya.
            Sedangmadzhab Maliki, merekamengatakanbahwawaktugerhanaitudimulaidarisejaknaiknyamattaharisetombakhinggawaktuZawal(mataharitergelincir ).
            Semuamadzhabsepakat :ShalatGerhanatidak di dahuluiolehadzandaniqamah, tetapihanayadiserukan : “Ash-Shalah”, 3x bagiimamiyahdan “Ash-ShalahJami’ah”, bagiMadzhab yang lainnya.
            HanafidanMaliki :Disunnahkanshalatduarakaatketikaketakutanterhadapbahayagempa, petir, gelap, wabah, dansemua yang menakutkan.
            Hambali :TidakdisunnahkankecualiGempa.
BagiMadzhabimamiyah, untuk orang yang tidakdapatmelakukannyatepatpadawaktunnya, iabolehmeng-qadha’-nya.
Seddangkanuntukgempabumidll, tidakadawaktutertentubaginya, tettapihendaklahdikerjakansecaralangsun g begituadakejadian.Kkalautidakbolehdikerjakansepanjangmassa.Caranya :takbiratul ihram, Al-Fatihah + surah lain,  ruku’, berdirilagi, Al-Fatihah + surat, ruku’ lagi, demikian di ulangsampai 5x. Setelkahruku’ kelimasujud2x, berdirilagi, dansepertirakaatawal.
Setelah 2x sujudpdrakaatkeduamembacatasyahhud, + salam.

E.SHALAT MUSAFIR –Pemakalah ( MUTIARA MARDIATNA )
PENGERTIAN SHALAT MUSAFIR  ...
Shalat Musafir artinya shalat bagi orang yang sedang melakukan safar (dalam perjalanan). Dalam hal ini mencakup beberapa pembahasan, yaitu : jama’, qashar, dan kedudukan shalat sunnat bagi musafir.
  SHALAT QHASAR
Para ulama sepakat bahwa qasar itu khusus untuk shalat _ shalat rubaii’ah
Qhasar shalat dalam suatu perjalanan itu termasuk azimah / rukhsah
Hanafii’ & imamiyah : aZiimah
Hambali, maliki , syafii’ : Rukhsah
v  syarat syarat qhasar
v  1.  Menempuh jarak yg tertentu
v  Hanafii  : 24 farsakh
v   Imamiyah : 8 farsakh
 Hambali, Malikii , Syafii : 16 farsakh
2.      harus berniat menempuh jarak yg telah di tetapkan itu dari mulai berangkatnya
 Demikian menurut kesepakatan para ulama. Orang yg mengikutii , seperti istri, pelayan, budak, dan serdadu harus mengikuti niat pemimpin mereka, dengan syarat mengetahui niat pemimpin_pemimpinnya ,
 
jika tidak mengetahui , maka mereka wajib tetap melaksannya shalat secara sempurna.
3.      tidak boleh meng_qhashar shalat kecuali sudah meninggalkan bangunan kota (tugu batas)
{ menurutt 4 madzhab}
Imamiyah : hal itu masih belum cukup tetapi harus benar_benar jauh  dari bangunan kota dan tidak nampak oleh pandangan lagii hingga tidak terdengar suara adZan.
4.       perjalanan itu harus perjalanan yg muBah
Seluruh ulama sepakatt :
      Jika perjalanan itu adalah haram , misalnya untukk mencuri atau lainnya yg serupa tidak boleh qhasar
Hanafii’ :
      Qhasar boleh di lakukan dalam segala keadaan , walaupun dalam perjalanan yg haram. Hanya perbuatannya itu saja yg di anggap haram ,
5 . Musafir tidak boleh bermakmum dengan orang mukim
      4 maZhab :  jika di lakukan juga , maka iia harus mengerjakan shalatt secara sempurna
      imamiyaH :  mukim boleh bermakmum dgn musafir  begitu juga sebalikknya dengan catatan masing melaksanakan kewajiban
6. NIAT QHASAR
      HB , Syi : beRniat qHasar pada shalat yg di laksanakannya,kalau tidak,maka harus di lakukan dengan sempurna
      Mlki : cukup pada permulaan shalat qhasar yg di kerjakan dalam perjalanan’nya dan tidak harus membaharui nya pada tiap tiap shalat
      HF, IM : Niat qhasar itu bukan merupakan syarat dalam wajib qhasar,sebab hukum tidak berubah karena niat.
  7. (TIDAK BOLEH BERNIAT AKAN MENETAP)
        {HANAFII} 15 HARI
      {IMAMIYAH} 10 HARI
      {MALIKII & SYAFII’} 4 HARI
      {HAMBALII} ATAU MASA WAJIB ATASNYA LEBIH DARI 20 SHALAT
Jama’ Antara Dua Shalat
  • Malikii , Syafii , HambaLi :
    Boleh Man’jama Antara Djuhur_Asyar    Magrib_Isya
  •  Hanafii’ :
 Tidak Boleh sama sekalii
F.SHALAT QODHO –Pemakalah ( NURUL JANNAH MUJAHIDAH )
         Qodho
         Mengerjakan Sholat diluar waktu yang telah di syaria’atkan
         Mengganti Jika ia “LUPA” Atau “TERTIDUR”
Syarat Sholat Qodho
*        “HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu shalat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. 
Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71”
Para ulama sepakat bahwa barang siapa ketinggalan shalat  fardhu  maka  ia wajib menqadha’nya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak wajib mengqadhanya walaupun waktunya luas. Sebab kewajiban shalat gugur dari mereka. Jika mereka tidak wajib mengerjakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha’. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban qadha’ atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

Perbedaan pendapat tentang kewajiban qadha’ atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
SYAFI’I : Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan. Kalau tidak demikian maka wajib qadha atasnya.
MALIKI : Orang gila dan pingsan wajib qadha’. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha’, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha_atasnya.
HANAFI : Wajib  qadha’ atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya, Sedangkan orang yang hilang akal karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha’ itu menjadi gugur dengan 2 syarat:

1. Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat
2. Tidak  sadar  selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat, Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha’ atasnya.
HAMBALI : Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib.
IMAMIYAH : Orang yang mabuk karena minuman-minuman keras yang diharamkan, wajib qadha’ secara mutlak, baik ia meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan orang pingsan, tidak wajib qadha atas mereka.
Cara Mengqadha Shalat
Hanafi dan Imamiyah:
*         Orang yang ketinggalan shalat fardhu, ia wajib mengqadha' sesuai dengan yang ditinggalkannya itu tanpa mengubah dan menggantinya .
Hambali dan Syafi'i:
 Barang siapa hendak mengqadha' Shalat Qashar yang terhutang atasnya, maka kalau ia berada dalam perjala¬nan di qadha’nya dengan qashar sebagaimana yang ditinggalkannya. Sedangkan kalau ia tidak dalam perjalanan, maka shalat qashar itu wajib di qadha dengan sempurna.
Perwakilan Dalam Ibadah
Seluruh ulama sepakat bahwa mewakili orang dalam puasa dan shalat dari orang yang hidup tidak sah sama sekali, baik orang yang diwakili itu mampu (melakukan ibadah tadi) ataupun tidak mampu.
Imamiyah:
Sah mewakili orang yang sudah meninggal dalam ibadah puasa dan shalat.
4 Mazhab :
Tidak sah menggantikannya orang yang sudah meninggal sebagaimana tidak sah menggantikan orang hidup.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar